UntukRT/RW-net & Internet Desa dapat menggunakan payung hukum PERMEN KOMINFO Membahas dasar hukum jaringan telekomunikasi seperti UU 36/1999 telekomunikasi.
Inilahcontoh surat izin keramaian rt rw dan informasi lain yang berhubungan dengan topik contoh surat izin keramaian rt rw serta peluang bisnis investasi keuangan di website ini.. Kami berharap semoga ulasan contoh surat izin keramaian rt rw dapat memberikan gambaran secara utuh kepada Anda mengenai contoh surat izin keramaian rt rw serta aneka peluang bisnis dan investasi lainnya saat ini.
Ini berbeda dengan ISP yang memiliki izin penyelenggaraan, sebab setiap tahun ISP wajib membuat input Laporan Kinerja Operasional, untuk selanjutnya menghitung BHP USO-nya," ucap dia. Idealnya, lanjut Handoyo, RT/RW Net menginduk pada salah satu dari 350 lebih ISP yang sudah menjadi anggota APJII.
RENCANA PENDIRIAN RT/RW Net DENGAN SISTEM WIRELESS. 1. PENDAHULUAN. RT/RW Net adalah suatu konsep dimana beberapa komputer dalam suaut perumahan atau blok dapat saling berhubungan dan dapat berbagi data serta informasi. Konsep lain dari RT/RW Net adalah memberdayakan pemakain internet dimana fasilitas internet tersedia selama 24 jam sehari selama sebulan dimana biaya yang akan dikeluarkan akan
Gebbydiminta oleh petugas bandara untuk membawa surat dinas dan izin dari RT/RW setempat. Jika tidak, ia tidak diizinkan terbang. "Data udah lengkap ada lagi syarat terbang harus ada surat dinas dan izin RT RW udah kaya mau nikahan yang di mana gakk ada update apapun tentang peraturan baru yang katanya baru aja diberlakukan," tulis Gebby.
OZ39V0. JAKARTA - Aksi menjual kembali layanan internet yang kerap terjadi, terutama di era digitalisasi dinilai tidak melanggar aturan yang berlaku sepanjang pihak yang menjual tersebut merupakan reseller atau pengecer dari operator layanan resmi dan Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan semua layanan sesungguhnya harus berizin dalam memberikan layanan, misal internet dengan izin Internet Service Provider ISP, seluler dengan izin bergerak seluler, dan lainnya."Menjual kembali layanan dibolehkan sepanjang merupakan reseller dari operator bersangkutan, dengan nama layanan yang sama. Atau bila menggunakan layanan dengan nama berbeda, maka harus memiliki izin sesuai layanan yang diberikan," kata Heru, Senin 11/4/2022. Menurut dia, di era digitalisasi saat ini, kerja sama seluruh stakeholder sangat diperlukan mengingat layanan internet kian dibutuhkan. Bahkan, ketersediaan akses jaringan ini menjadi bagian hak dasar manusia untuk disediakan oleh negara. "Saat ini Persatuan Telekomunikasi Internasional [International Telecommynication Union/ITU] menyebut akses internet adalah bagian dari Hak Asasi Manusia [HAM]," itu, Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB Ian Yosef M. Edward menyebut masih banyaknya masyarakat yang memerlukan layanan internet murah dengan bandwidth yang tidak terlalu besar, membuat praktik penjualan internet ilegal kerap terjadi. Dengan begitu, dia berharap masyarakat terbuka dan mau membuat aduan bila mengetahui atau terlibat aksi ilegal tersebut, sehingga penindakannya dapat dilakukan dengan lebih cepat."Pelanggan perlu diberitahu bahwa menggunakan internet ilegal adalah pelanggaran hukum. Misalnya RT/RW Net, jika tidak memiliki izin sebagai ISP dan menarik pembayaran adalah pelanggaran terhadap Undang-undang yang berlaku," sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika Kemenkominfo mengungkapkan munculnya aksi penjualan jasa internet ilegal disebabkan adanya peluang menjual kembali layanan dengan membuat disparitas harga sesuai daya beli di masyarakat. Direktur Pengendalian dan Informatika Ditjen PPI Kemenkominfo Gunawan Hutagalung mengatakan peluang untuk menjual kembali layanan internet atau reseller ini yang mendorong terjadinya pelanggaran tersebut."Sebenarnya sudah terdapat regulasi reseller. Namun dalam regulasi ini semua bisnis masih di dikendalikan penyelenggara jasa telekomunikasi, termasuk pricingnya," ujar upaya reseller ini sebenarnya bukan kegiatan yang melanggar aturan apabila mekanismenya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebaliknya, bila penyelenggaran jaringan dan atau jasa dilakukan tanpa izin maka kegiatan ini dapat dikategorikan reseller ini justru dinilai makin memudahkan masyarakat mendapatkan jaringan internet. Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia APJII Muhamad Arif menyebut pemerintah telah bekerja sama dengan seluruh anggotanya dalam upaya sosialisasi mengenai skema bisnis reseller tersebut."Regulasi jasa telekomunikasi yang terbaru sudah membuka peluang bisnis reseller termasuk untuk layanan internet sehingga reseller tidak perlu izin dan cukup mengadakan kerja sama dengan pemegang izin penyelenggara jasa," imbuh skema ini, dia menegaskan bahwa reseller atau penyedia layanan eceran ini tidak dikenakan kewajiban membayar Biaya Hak Penyelenggaraan BHP Telekomunikasi, tetapi tetap menjadi kewajiban dari pemilik izin pengecer ini, sambung dia, dibuka pemerintah untuk mendukung penyelenggara dalam memperluas area layanan."Saat ini syarat berlangganan internet sudah sangat mudah karena jumlah ISP terus bertambah setiap tahunnya. Dengan begitu, penting bagi masyarakat untuk menggunakan layanan resmi atau dari pengecer resmi yang bekerja sama dengan penyelenggara resmi dalam rangka menjamin jika pengecer melakukan wanprestasi maka penyelenggara resmi dapat mengenakan sanksi kepada pengecer," tuturnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
izin rt rw net kominfo